Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan keseriusannya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang kewajiban memiliki garasi bagi warga yang memiliki mobil.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemerintah akan melakukan kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Rencananya, Selasa (12/9/2017) akan dilangsungkan penandatanganan kerjasama untuk menjadikan kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK.
"Makanya besok kami akan kerjasama dengan polda untuk penerbitan STNK, ini butuh ada PKS sama Polda. Mereka yang betul-betul punya garasi, itu bisa terbit STNK-nya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).
Djaror berharap aturan ini bisa cepat terselesaikan. Dengan begitu ruas jalan di Jakarta bisa semakin tertib setelah tidak ada warga yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Baca Juga: Kasus Debora, Djarot: "Hidup Seseorang Harus Diprioritaskan"
"Tugasnya pemerintah itu kan mengatur supaya tertib, mobil diatur, sepeda motor di atur, arus lalu lintas diatur supaya ada keteraturan sosial," kata Djarot.
Dalam Pasal 140 menyebutkan masyarakat yang ingin beli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi mobil. Jika tidak memiliki garasi, masyarakat masih bisa membeli mobil dengan jaminan mau menitipkan kendaraannya di tempat penyimpanan mobil.
"Mereka harus menyediakan garasi, atau ada jaminan bahwa dia punya garasi untuk penerbitan STNK dia," katanya.
Warga, kata Djarot, harus meminta surat keterangan kepemilikan garasi lebih dulu dari kelurahan setempat jika mau membeli mobil.
Baca Juga: Kata Gubernur Djarot Soal Penundaan Larangan Motor di Sudirman