Suara.com - Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek membeberkan sanksi yang akan dijatuhkan untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta barat, kalau terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora Simanjorang.
"Sanksi itu betahap. Ada berupa teguran lisan, ada berupa teguran keras, bahkan pencabutan izin rumah sakit," kata Nila di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan, sanksi terhadap RS tersebut akan lebih berat kalau nantinya terbukti melakukan tindak pidana yang kekinian tengah diusut Polda Metro jaya.
Baca Juga: Komisi III Mendadak Banyak Diisi Anggota Pansus Angket KPK
"Kalau itu menyebabkan kecacatan, misalnya, bisa dua tahun hukuman penjara, kalau saya tidak salah. Kalau sampai menyebabkan kematian pasien, dihukum 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar,” tuturnya.
Kementerian kesehatan memberikan waktu dua hari terhitung sejak Senin hari ini kepada tim investigasi untuk memberikan laporan. Sanksi akan diberikan sesuai temuan tim investigasi.
Sikap Kemenkes ini setelah Komisi IX DPR mendesak agar pemerintah memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.
Bahkan, Komisi IX menunda rapat kerja bersama Kemenkes sebelum Nila mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik terkait langkah-langkah tegas yang akan ditempuh.
Baca Juga: 'Mati daripada Kalah': Revolusi Agraria di Belantara Sumatera