Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menilai sikap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat justru mengungkap agenda tersembunyi panitia khusus angket terhadap KPK. Sebelumnya, Henry menyampaikan wacana pembekuan KPK untuk sementara waktu.
"Agenda tersembunyi di balik pansus hak angket KPK yaitu membekukan KPK sekaligus sebagai sebuah peringatan bahwa KPK berada dalam posisi lampu kuning menuju pembubaran," kata Petrus, Senin (11/9/2017).
Petrus menyamakan kasus ini dengan pernyataan kader PDI Perjuangan ketika DPR dan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri hendak membubarkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara pada tahun 2004.
Petrus mengatakan pembentukan pansus KPK bukan hanya karena sejumlah anggota dewan diduga ikut menerima uang hasil proyek e-KTP, tetapi juga diduga kuat karena tiga partai disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
"Mereka menerima jatah proyek E-KTP masing-masing Partai Golkar Rp150 miliar, Demokrat Rp150 miliar dan PDIP sebesar Rp80 miliar," katanya.
Pernyataan Henry dinilai Petrus sebagai manuver Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP untuk melawan KPK.
"Pertarungan DPR RI dengan KPK secara head to head dalam posisi berhadap-hadapan saat ini, akan menentukan, apakah KPK yang dibekukan kegiatannya atau Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP yang harus dibekukan," kata Petrus.
Petrus mengatakan KPK dan pimpinan lembaga tersebut terus menerus digoyang.
"Praperadilan Novanto dan usul pembekuan KPK oleh Henry Yosodiningrat merupakan sebuah rangkaian intimidasi terhadap KPK dan terhadap masyarakat luas. Karena masyarakat masih mendambakan sebuah pemerintahan yang dikelola oleh penyelenggara negara yang bersih dan bebas seperti KPK," kata Petrus.
"Agenda tersembunyi di balik pansus hak angket KPK yaitu membekukan KPK sekaligus sebagai sebuah peringatan bahwa KPK berada dalam posisi lampu kuning menuju pembubaran," kata Petrus, Senin (11/9/2017).
Petrus menyamakan kasus ini dengan pernyataan kader PDI Perjuangan ketika DPR dan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri hendak membubarkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara pada tahun 2004.
Petrus mengatakan pembentukan pansus KPK bukan hanya karena sejumlah anggota dewan diduga ikut menerima uang hasil proyek e-KTP, tetapi juga diduga kuat karena tiga partai disebut jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
"Mereka menerima jatah proyek E-KTP masing-masing Partai Golkar Rp150 miliar, Demokrat Rp150 miliar dan PDIP sebesar Rp80 miliar," katanya.
Pernyataan Henry dinilai Petrus sebagai manuver Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP untuk melawan KPK.
"Pertarungan DPR RI dengan KPK secara head to head dalam posisi berhadap-hadapan saat ini, akan menentukan, apakah KPK yang dibekukan kegiatannya atau Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP yang harus dibekukan," kata Petrus.
Petrus mengatakan KPK dan pimpinan lembaga tersebut terus menerus digoyang.
"Praperadilan Novanto dan usul pembekuan KPK oleh Henry Yosodiningrat merupakan sebuah rangkaian intimidasi terhadap KPK dan terhadap masyarakat luas. Karena masyarakat masih mendambakan sebuah pemerintahan yang dikelola oleh penyelenggara negara yang bersih dan bebas seperti KPK," kata Petrus.