Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan sudah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Setya Novanto. Pemanggilan ini dilakukan karena Novanto tidak hadir untuk pemeriksaan kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sebagai tersangka, Senin (11/9/2017).
"Tadi memang kita mendapatkan surat bahwa yang beliau dikatakan sakit, setelah kami dapatkan itu, kami susulkan surat pemanggilan yang kedua. Tadi sudah kita perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," kata Laode di DPR Jakarta, Senin (11/9/2017).
KPK belum memutuskan waktu pemanggilan kedua ini. KPK tidak memberikan batas waktu tertentu ketika memeriksa seseorang.
"Ya biasanya kan belum ada batas waktunya seperti itu. Tapi kalau sakit, kan dicek," ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa 112 Saksi untuk Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto batal penuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Novanto diperiksa hari ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Saat ini, Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan karena menderita penyakit ginjal dan jantung.
Kabar sakitnya Novanto yang juga ketua umum DPP Partai Golkar disampaikan sekjen partai berlambang pohon beringin tersebut, Idrus Marham.
"Saya barusan dari rumah sakit, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darahnya naik, dan setelah diperiksa ternyata implikasinya terhadap fungsi ginjal dan tadi malam juga diperiksa ternyata juga ada pengaruh kepada jantung," kata Idrus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Idrus mengatakan ada 3 dokter yang memeriksa Novanto. Hasilnya gula darahnya meningkat sehingga mempengaruhi fungsi ginjal dan jantung.
Baca Juga: Kasus Setya Novanto, KPK Periksa Ganjar Pranowo Hari Ini
"Dokter-dokter yang memeriksa tadi, saya menyaksikan sendiri, ada dokter Stefanus, tadi malam ada dokter Santoso, dan tadi pagi ada dokter Daniel Gunawan, itu adalah adalah dokter ahli penyakit dalam," katanya.
Akibat gangguan ginjal dan jantung tersebut, Novanto pun harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Pihak kuasa hukum dan tim advokasi Partai Golkar pun mengantarkan surat sakit Novanto ke KPK.
"Kehadiran kami pada hari ini, kami mengantarkan surat yang disertai dengan lampiran keterangan dokter, dan tentu juga ada beberapa hal lainnya itu disampaikan kepada KPK, bahwa dengan kondisi yang ada tidak memungkinkan Pak Novanto hadir pada saat ini, karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan," kata Idrus.
"Nanti saya akan menyerahkan surat yang ada tentu kepada KPK. Kepada penyidik tentunya kita akan menyerahkan surat secara resmi yang menjelaskan bahwa kondisi Pak Novanto tidak memungkinkan kesehatannya untuk diperiksa dan karena itu menyampaikan tidak hadir pada hari ini," kata Idrus.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran Novanto dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.