Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pelaku berinisial AD, saat ditangkap di Kompleks angkatan Kepolisian Republik Indonesia, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017), merupakan rumah kakaknya seorang anggota polisi.
AD ditangkap lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian atau SARA melalui media sosial Facebook.
"Itu ditangkap di rumah kakaknya. Dia (AD) memiliki kakak anggota polisi," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Setyo mengatakan AD merupakan warga Ciledung, Jakarta Selatan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk miliknya. Untuk tempat tinggal AD berada di Sulawesi Utara.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Jonru, Polisi Periksa Dua Saksi
Setyo menambahkan AD juga berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.
"Sesuai KTP dari penyidik tim Siber tersangka AD warga Ciledug. Tapi tinggal di Sulawesi Utara," ujar Setyo.
Sebelumnya AD ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017). AD juga diduga bekerja sama dengan Sindikat Saracen dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp75 juta, hasil penyelusuran penyidik Tim Siber tersebut.