Suara.com - KPK optimis gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto karena ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ditolak.
Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan penetapan tersangka Novanto sudah dilakukan secara hati-hati. Sehingga, dia percaya tidak ada yang salah dalam penetapan Novanto sebagai tersangka.
"Kami selalu optimis. Karena tahapan menetapkan seseorang sebagai tersangka kan dinyatakan dengan atau dilakukan dengan sangat hati-hati. Kalau dalam rangka praperadilan, untuk menghadapi praperadilan, ya KPK selalu siap," kata Laodi di DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Novanto telah menjadi tersangka di KPK. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Baca Juga: KPK Periksa Mirwan Amir di Kasus Korupsi e-KTP
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas penetapan itu, Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017) besok.