Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial AD, dibekuk aparat kepolisian di kompleks perumahan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. AD dibekuk karena diduga menyebar ujaran kebencian bertendensi SARA di media sosial.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin (11/8/2017), mengungkapkan AD ditangkap pada Jumat (8/9) pekan lalu oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
"Inisial AD ini, kami tangkap diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian, SARA, dan penghinaan," kata Setyo di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: RS Mitra Keluarga Kalideres Ngaku Tak Tahu Debora Peserta BPJS
Ia menuturkan, dalam penelusuran Tim Siber Mabes Polri, AD juga terlibat dalam kelompok Saracen dengan mentransfer uang Rp75 juta ke salah satu orang sindikat pembuat dan penyebar hoaks tersebut.
"Penyidik sementara dapat informasi (AD) teransfer uang senilai Rp 75 juta ke inisial NS. NS adalah anggota pengurus Saracen," kata Setyo.
Setelah diterima NS, uang Rp 75 juta diberikan kepada inisial D, lantas diserahkan ke R yang menjadi bendahara Saracen.
Ia mengatakan, polisi masih mendalami tujuan transfer uang itu. Untuk itu, penyidik bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan.
"Untuk pembuktian lebih lanjut Tim Siber sedang kerja sama dengan PPATK karena ini menyangkut transaksi keuangan bank," kata Setyo.
Baca Juga: Direktur RS Mitra Keluarga Klaim Tangani Bayi Debora
Setyo belum dapat menyimpulkan bahwa AD sebagai pemesan berita hoaks kepada sindikat Saracen.