Jaksa Agung: OTT KPK Tak Membuat IPK Indonesia Naik

Senin, 11 September 2017 | 13:10 WIB
Jaksa Agung: OTT KPK Tak Membuat IPK Indonesia Naik
Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di Hadapan Komisi III, Jaksa Agung Bandingkan Penanganan Korupsi di Singapura dan Malaysia dengan Indonesia‎

Kejaksaan Agung‎ Prasetyo ‎memaparkan hasil pengamatannya dari pembedaan antara pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Hal itu dia paparkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017).

Prasetyo mencatat lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura‎ hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," kata Prasetyo dalam rapat.

Pola seperti ini, katanya dianggap mampu m‎enciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016.

"Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55, Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvei," kata Prasetyo.

Capaian Malaysia dan Singapura ini berbeda dengan yang diperoleh Indonesia. Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan yang menjadi andalan KPK, ternyata tidak membuat IPK Indonesia meningkat.

"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," kata dia.

"Dan, pada 2016, Indonesia hanya dapat peringat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei baik untuk Malaysia ataupun untuk Singapura," tambahnya.

Baca Juga: Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Prasetyo kemudian menerangkan kerja Kejaksan yang ada di Malaysia dan Singapura. Kejaksaan di kedua negara ini, kata Prasetyo, merupakan in‎stitusi yang berwenang untuk menentukan dapat-tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI