Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jakarta Barat Eddy Sulistijanto menekankan pemegang BPJS Kesehatan yang dalam keadaan sakit darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan.
"Ada dua hal, pertama jalur biasa, kita bisa ke klinik atau puskesmas sesuai kita terdaftar dimana, nanti akan dirujuk kalau dokter memang merasa ini kasusnya berat. Kedua, kalau dia emergency bisa bebas, kalau misalkan serangan jantung bisa langsung ke UGD," kata Eddy kepada Suara.com ditemui di gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Tapi mohon maaf emergency-nya itu emergency kasus ya bukan karena nggak mau ngantri ke poli," Eddy menambahkan.
Hal ini terkait kasus Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres soal kematian bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan). Debora meninggal dunia di rumah sakit itu karena diduga tidak mendapatkan perawatan yang maksimal.
Eddy mengatakan ketentuan tersebut selama ini sudah disosialisasikan BPJS Kesehatan ke pemegang kartu.
"Mestinya mereka mengerti, tapi mohon maaf orang Indonesia kan kadang-kadang nggak dibaca, sebelum kena dulu baru dibaca," ujarnya.
Ketentuan pasien dalam keadaan kritis bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa bawa surat rujukan guna mencegah kematian, keparahan, serta kecacatan.
Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan rumah sakit seharusnya langsung menangani pasien, anak-anak, tanpa harus menunggu pembayaran.
"Pasien, apalagi bayi, tentu perlu penanganan maksimal. Itu tak bisa ditawar-tawar. Pada sisi yang sama, rumah sakit juga memerlukan penguatan agar bisa terus menangani pasien-pasien lainnya," kata Kak Seto melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Kak Seto menekankan hak anak untuk mendapatkan kesehatan harus diutamakan rumah sakit. Semua rumah sakit, kata dia, harus memberikan penanganan ekstra kepada pasien bayi.