Pekerja Asing yang Dihukum Hormat Bendera Merah Putih Dideportasi

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 11 September 2017 | 11:28 WIB
Pekerja Asing yang Dihukum Hormat Bendera Merah Putih Dideportasi
Satu pekerja asing yang terlibat dalam proyek pembangunan Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, dihukum hormat ke bendera Merah Putih. [Twitter/ronnymartinn]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pekerja asing dalam proyek pembangunan Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, dihukum memberi hormat ke bendera Merah Putih selama 60 menit. Pasalnya, ia dinilai melecehkan bendera kebangsaan Indonesia.

Foto dan video pekerja asing yang diidentifikasi sebagai Mr Chen itu, tersebar secara viral di media-media sosial, sejak Minggu (10/9/2017), dan memicu kemarahan warganet.

Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Hari Brata, Senin (11/9), mengatakan MMC Co.Limited, perusahaan tempat Mr Chen bernaung sudah membaut pernyataan tertulis.

Baca Juga: Usul Tes Keperawanan, Hakim Binsar: Daripada Dibunuh saat Nikah

“Mereka sudah membuat pernyataan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Mereka juga berjanji memecat yang bersangkutan dan segera dideportasi,” terang Hari.

Ia menjelaskan, sang pekerja asing diberi hukuman itu karena sebelumnya terlibat perselisihan yang disebabkan kesalahpahaman. Ia dinilai melecehkan bendera Merah Putih.

“Kami sudah memediasi pihak-pihak yang berselisih. Itu ada kesalahpahaman saja. Semua pihak sudah saling memaafkan. Perusahaannya juga sudah membuat surat pernyataan tertulis mengenai hal itu,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI