Suara.com - Binsar Gultom, Hakim Pembina Utama Madya Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat, mewacanakan usul yang terbilang kontroversial di Indonesia. Ia minta calon pengantin mengikuti tes keperawanan sebelum benar-benar menikah.
Usulan itu terdapat dalam buku terbaru Binsar, yang berjudul "Pandangan Kritis Seorang Hakim 3". Buku itu terbit pada Agustus 2017.
Binsar, saat dihubungi Antara, Minggu (10/9), mengatakan banyak perkawinan yang kandas akibat dimulai secara terpaksa, termasuk karena hamil di luar nikah.
Baca Juga: Kasus Debora, Djarot: RS Terkadang Cuma Cari Untung
Tes keperawanan adalah salah satu hal yang diusulkannya untuk menekan tingkat perceraian di Indonesia.
Tes yang ia maksud bukanlah sebuah ketentuan negara di mana setiap calon pengantin harus menjalani berbagai prosedur resmi.
Orangtua, kata dia, diminta untuk memastikan apakah anak-anaknya akan menikah atas dasar ketulusan dan cinta, bukan karena menutupi aib.
"Harus betul-betul terbuka dulu secara internal. Orangtua menanyakan pada anaknya, 'sesungguhnya kalian sama-sama cinta atau tidak?'. Sebelum melangkah lebih jauh, tanya 'Apakah kalian sudah melakukan persetubuhan di luar nikah?'," kata Binsar saat dihubungi via telepon.
Jika memang masih ragu, lanjut Binsar, orangtua bisa menindaklanjuti dengan melibatkan tim medis.
Baca Juga: Kasus Bayi Debora, Polda Usut RS Mitra Keluarga Kalideres
Dari sini, orangtua bisa memastikan keseriusan anak-anaknya. Bila ada indikasi niat pernikahan dilandasi keterpaksaan, lebih baik jangan diteruskan.
"Pada umumnya yang membuat rumah tangga hancur karena pernikahan tidak didasari saling mencintai," klaimnya.
"Lebih bagus sekarang tidak jadi atau dibantarkan daripada dilanjutkan tetapi nantinya KDRT, perceraian atau pembunuhan," kata Binsar yang menangani 250 perkara perceraian sejak 1996.
Kecil kemungkinan tes keperawanan sebelum menikah bisa diatur oleh negara karena itu hal yang sangat privat.
"Belum ada (negara yang mengatur tes keperawanan). Itu kan sangat privat," katanya.
Dia juga mengusulkan adanya pelajaran mengenai rumah tangga di sekolah menengah atas atau di kampus agar individu bisa lebih siap membina pernikahan di masa depan.
"Sebelum orang berumahtangga, harus tahu apa sih lembaga perkawinan. Masa UU Perkawinan tidak pernah dipelajari siswa atau mahasiswa? (UU) Baru digunakan setelah terjadi perceraian padahal itu harus dipelajari," imbuh dia.
Buku "Pandangan Kritis Seorang Hakim" yang baru terbit Agustus lalu rencananya akan dibedah dan dibahas pada seminar di Universitas Esa Unggul pada November 2017.