Usul Tes Keperawanan, Hakim Binsar: Daripada Dibunuh saat Nikah

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 11 September 2017 | 11:04 WIB
Usul Tes Keperawanan, Hakim Binsar: Daripada Dibunuh saat Nikah
Hakim Binsar Gultom (berkacamata) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada umumnya yang membuat rumah tangga hancur karena pernikahan tidak didasari saling mencintai," klaimnya.

"Lebih bagus sekarang tidak jadi atau dibantarkan daripada dilanjutkan tetapi nantinya KDRT, perceraian atau pembunuhan," kata Binsar yang menangani 250 perkara perceraian sejak 1996.

Kecil kemungkinan tes keperawanan sebelum menikah bisa diatur oleh negara karena itu hal yang sangat privat.

"Belum ada (negara yang mengatur tes keperawanan). Itu kan sangat privat," katanya.

Baca Juga: Kasus Debora, Djarot: RS Terkadang Cuma Cari Untung

Dia juga mengusulkan adanya pelajaran mengenai rumah tangga di sekolah menengah atas atau di kampus agar individu bisa lebih siap membina pernikahan di masa depan.

"Sebelum orang berumahtangga, harus tahu apa sih lembaga perkawinan. Masa UU Perkawinan tidak pernah dipelajari siswa atau mahasiswa? (UU) Baru digunakan setelah terjadi perceraian padahal itu harus dipelajari," imbuh dia.

Buku "Pandangan Kritis Seorang Hakim" yang baru terbit Agustus lalu rencananya akan dibedah dan dibahas pada seminar di Universitas Esa Unggul pada November 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI