Selain itu, Fachmi juga menggelar sayembara berhadiah Rp5 juta kepada siapa pun yang bisa memberikan informasi keberadaan Abi.
Sayembara itu berbuah hasil, sehingga Abi kemudian ditangkap para pelaku di sebuah warung tegal (warteg) di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, keesokan harinya.
Setelah itu, Abi digiring para pelaku ke toko Rumah Tua Vape lainnya yang berada di Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat. Sesampainya di toko, Abi dikeroyok tujuh orang hingga kritis
Dalam kasus ini, polisi telah telah menangkap lima tersangka. Mereka adalah Fachmi, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir, Aditya Putra Wiyanto, dan orang berinisial PA.
Baca Juga: 'Diserang' Marquez di Lap Terakhir, Pebalap Ini Akui Kalah Cerdik
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi juga masih mengejar dua pelaku yang kini masih buron.