Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Sukabumi

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 11 September 2017 | 02:00 WIB
Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Sukabumi
Sabu-sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pengedar sabu-sabu berinisial ME alias Eko (34) warga Kampung Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

"Tersangka yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Cicurug sudah lama menjadi target buruan kami, dari tangan pria tersebut ditemukan 13 gram sabu-sabu yang dipecah menjadi beberapa paket siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (10/9/2017).

Penangkapan pengedar barang haram itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gelagatnya. Kemudian pihaknya langsung mengembangkan dan mengintai kediamannya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dari Malaysia ke Tarakan

Setelah barang bukti terkumpul, petugas langsung melakukan penggerebegan terhadap rumah tersangka dan menggeledah kediamannya. Di rumahnya tersebut polisi menemukan satu buah plastik klip bening besar yang berisikan 16 paket sabu-sabu yang hendak diedarkan.

Tidak hanya itu saja, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan dua paket sabu di bekas bungkus rokok, kemudian delapan pake sabu-sabu lainnya. Selain barang haram, tim menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu didapatnya dari seorang rekannya yang masih buron dan tengah dalam pengejaran anggota kami," tambahnya.

Jajang mengatakan cara tersangka mengedarkan barang haramnya itu dengan bertransaksi melalui telepon seluler sehingga antara ME dan konsumennya tidak pernah bertatap muka. Setelah uang ditransfer tersangka baru menunjukan di mana tempat penyimpanan sabu-sabu itu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasa 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (Antara)

Baca Juga: Transaksi di Pinggir Jalan, Kurir Sabu-sabu Langsung Diciduk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI