Satreskrim Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meringkus Indra Setiawan(24) warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2014.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB di Depan Hotel Bangka City Kota Pangkalpinang. Pelaku ditangkap karena bersama-sama rekannya disangka telah melakukan pengroyokan terhadap korban yang menyebabkan kematian," kata Kapolres Pangkal pinang AKBP Noveriko A. Siregar, Minggu (10/9/2017).
Dia mengatakan, aksi pengeroyokan pelaku bersama-sama rekannya hingga menyebabkan kematian tersebut terjadi di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang pada 2 November 2014 sesuai Laporan Polisi No : LP/B-4921/XI/ 2014/SPKT/Res PKP tanggal 2 November 2014 atas nama pelapor Suyatman.
Baca Juga: BNN Serahkan Kasus Pembunuhan Indria Kameswari ke Polisi
"Untuk kronologis kejadiannya yaitu pelaku bersama temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di perut dan luka pada bagian kepala serta leher. Peran pelaku ini menusuk korban di bagian perut," katanya.
Dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku, lalu pada Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Satgas 3C berhasil meringkusnya dan langsung diamankan di Polres Pangkalpinang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Tim Satgas 3C juga berhasil mengamankan teman-teman pelaku yang berada di TKP saat kejadian yaitu Apiansyah (18), Hamdan (22), Reno (20), Rio Anggara (23), Raka Hermanto (22) dan Aldi Prasetya (17).
"Keenam orang tersebut masih dalam pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing di TKP saat kejadian," katanya. (Antara)
Baca Juga: Presiden Erdogan: Pembunuhan Kaum Rohingya, Genosida