Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan korban meninggal dunia bernama Abi Qowi Suparto (20). Abi sebelumnya diduga membawa kabur satu paket rokok elektronik atau vape seharga Rp1,6 juta di Rumah Tua Vape, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut adalah Fachmi alias Firman, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir, Aditya Putra Wiyanto, dan orang berinisial PA. Mereka dikenakan Pasal 340 dan atau 170 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan polisi lebih dahulu mendapat laporan dari orang tua korban pada 7 September 2017 terkait adanya dugaan pengeroyokan atau pembunuhan berencana.
"Awal cerita, Kamis 20 Juli 2017 di toko vape rumah tua di Tebet. Di mana Fachmi selaku pemilik menerima laporan dari anak buahnya ada satu paket vape Rp1,6 juta hilang dari toko," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).
Berikut kronologi kasus tersebut.
Setelah salah satu pgawai melacak di mana hilangnya satu paket vape dari kamera pengawas toko atau CCTV. Dari rekaman video kamera tersebut orang bernama Abi diduga yang mengambil vape tersebut.
"Sebelumnya dia (Abi) memang pernah beli vape di tempat itu," kata Handy.
Satu minggu setelah kejadian (27 Juli 2017), tersangka Fachmi memposting data Abi ke dalam akun media sosial Instagram toko vape tersebut. Dalam postingan itu, mereka akan memberi uang sebesar Rp5 juta bagi siapa saja yang memberi informasi valid tentang keberadaan Abi.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2017 tersangka Aditya menghubungi tersangka Rajasa dan memberitahu kan target bernama Abi berada di salah satu warteg daerah Karet. Setelah itu pelaku menjemput dan membawa korban ke Rumah Tua Vape di jalan Penjernihan I/29, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah mengetahui korban berhasil ditemukan, Fachmi kemudian mendatangi rumah vape tersebut. Selanjutnya para tersangka menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
"Sekitar pukul 20.00 WIB tersangka Fachmi menghubungi orang tua korban, memberitahukan anaknya dalam keadaan kritis di depan tokonya di Jalan Penjernihan Raya," kata dia.
Mengetahui kabar anaknya kritis, orang tua korban langsung datang dan membawa Abi dengan menggunkan angkot ke RSUD Tanah Abang dan kemudian dirujuk ke RS Tarakan. Hingga akhirnya korban dinyatakan tewas 3 September 2017.
Kronologi penangkapan
Pada Kamis tanggal 07 September sekitar jam 17.00 WIB orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB tersangka atas nama Dimas dan Fachmi di tangkap di RTV Tebet Jalan Tebet Raya No. 19 Rt 07 Rw 02, Jakarta Selatan.
Tersangka Adit ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di RTV Pejompongan, Jalan Penjernihan 1/19 Benhil, Tanah Abang Jakarta Selatan.
Tersangka Ando ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB datang langsung ke RTV Pejompongan Jl. Penjernihan 1/19 Benhil Tanah Abang Jakarta Selatan. Sementara tersangka berinisial PA baru ditangkap hari ini.
Meski sudah berhasil menangkap lima pelaku terduga pengeroyokan, polisi masih memburu dua orang lainnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah tiga buah telepon seluler atau HP yang diduga digunakan untuk merekam peristiwa penganiayaan dan untuk memposting di Instagram, besi yang digunakan untuk memukul korban dan sepatu yang digunakan tersangka.