Suara.com - Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menegur rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan hal ini akan dilakukan Komisi IX saat rapat dengan Menkes, Senin (10/9/2017).
Upaya ini merupakan untuk menanggapi kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang yang ditolak karena tidak bisa menyanggupi biaya perawatan.
"Tentu besok ketika raker dengan Menkes, kami akan mendesak Menteri untuk menegur keras pada semua Rumah sakit yang seperti ini. Jika belum juga maka akan kami panggil (rumah sakitnya)," kata Dede dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Politikus Demokrat ini menerangkan, dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
"Bahkan sampai menimbulkan kematian, jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede.
Pasal 190 ayat 1 disebutkan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp200juta.
Sedangkan pada ayat 2-nya disebutkan bahwa bila hal ini mengakibatkan terjadinya kecatatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ataju tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana paling banyak Rp1 miliar.
"Pertolongan pertama harus diberikan. Jika juga harus merujuk ke rumah sakit lain maka harus dicarikan tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," terang Dede.
Dia meminta pemerintah harus memberikan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi berat jika perlu apabila terbukti RS tidak melayani sesuai undang-undang Kesehatan.
"Dan, saya cek juga ke BPJS bahwa rumah sakit tersebut meminta untuk menjadi rekanan BPJS namun masih terkendala karena persyaratan belum lengkap," kata dia.