Ada Bayi Meninggal, DPR: RS Harusnya Kedepankan Rasa Kemanusiaan

Minggu, 10 September 2017 | 13:28 WIB
Ada Bayi Meninggal, DPR: RS Harusnya Kedepankan Rasa Kemanusiaan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, di Jakarta, Minggu (14/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan rumah sakit harus mengedepankan rasa kemanusian saat menerima pasien. Hal itu diungkapkan Irma menyusul meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.

Seperti diketahui, Tiara Deborah Simanjorang meninggal dunia karena ‎tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).‎ Deborah tidak mendapatkan perawatan yang semestinya lantaran kedua orangtuanya Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tidak memiliki cukup uang untuk memasukkannya ke ruang PICU seperti yang diminta RS Mitra Keluarga.

"Pada dasarnya kita sama-sama belum mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah atau versi mana yang benar dan yang salah. Namun yang perlu dikedepankan adalah bahwa rumah sakit harusnya mengedepankan nilai kemanusiaan nya lebih dulu," kata Irma dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Irma menegaskan, meski tidak menerima layanan BPJS, rumah sakit manapun harus melayani pasien apalagi saat kondisi kritis tanpa terkecuali.

Meski demikian, Politikus Nasdem ini lebih melihat kepada tindakan dokter dan petugas RS Mitra ini yang melakukan pembiaran dan kelalaian sehingga Deborah meninggal dunia.

"‎Karenanya, polisi harus menyelidiki kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tsb dengan Pasal 359 KUHP," kata Irma.

Pasal itu menerangkan bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun. Pasal ini juga bisa ditafsirkan bahwa kematian tersebut diakibatkan karena kurang hati-hati atau lalainya pelaku.

"Selain proses pidana, saya mendesak pemerintah, Kemenkes memanggil manajemen rumah sakit dan memberikan sanksi keras kepada Rumah Sakit Mitra. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini," kata dia.‎

Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia juga harus memanggil dokter jaga saat peristiwa itu terjadi. IDI, katanya juga harus memberikan sanksi kepada dokter yang berjaga ketika ditemukan adanya pelanggaran.

"Karena IDI sebagai sebuah organisasi jangan cuma melindungi dan memberikan reward saja pada anggotanya, tetapi juga harus memberikan punishment pada anggota yang melanggar sumpah Dokter dan undang-undang," tegas Irma.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI