Suara.com - Polisi menelusuri aliran dana pada rekening milik kelompok penyebar berita bohong dan ujaran kebencian bermuatan SARA atau Saracen, selama empat tahun terakhir.
"Saracen masih dalam penelusuran. Untuk rekening yang diduga berkaitan dengan Saracen, kami teliti tiga hingga empat tahun ke belakang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Rikwanto di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Menurut dia, polisi yang berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memantau segala aktivitas transaksi yang terekam dalam rekening tersebut.
"Kami lihat apa yang terjadi dengan rekening tersebut. Apakah ada transaksi atau hal lainnya yang salah. Ini kami masih pantau dan tunggu PPATK," kata Rikwanto.
Baca Juga: Saracen Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis
"Kasus ini jadi pembelajaran juga bagi yang lain. Jangan lakukan hal sama dengan Saracen, yang membuat hoaks, ujaran kebencian, provokasi. Kalau sudah melanggar UU ITE dan ada yang dirugikan, akan diproses hukum," lanjut dia.
Polisi telah mengamankan empat tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Empat tersangka tersebut adalah MFT, SRN, JAS dan MAH.
Kelompok ini diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Selain itu, mereka juga diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. [Antara]
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Temukan Pemesan Konten dari Saracen