Suara.com - Mabes Polri menilai perseteruan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris budiman dengan koleganya penyidik senior Novel Baswedan, murni persoalan hukum.
Karenanya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, mabes tidak mau mencampuri persoalan tersebut.
"Itu masalah hukum, masalah internal KPK, silahkan Polda Metro Jaya yang menangani. Mekanismenya silakan di KPK dan Polda Metro Jaya. Kami tidak mencampuri urusan mereka," kata Rikwanto di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2017).
Rikwanto mengatakan, untuk menyelesaikan kasus kedua pegawai KPK tersebut, polisi belum berkomunikasi dengan KPK. Karenanya, penyelesaian masalah itu harus melalui jalur hukum.
Baca Juga: Ingin Kembali Sukses, Demokrat Diminta Usung AHY di Pilpres 2019
Menurutnya, persoalan Aris dan Novel intinya adalah adanya dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Novel menyebut Aris sebagai direktur penyidikan yang tidak kredibel dan tidak berintegritas.
“Termasuk pernyataan-pernyataan dalam sidang, yang (Aris) dianggap bertemu dengan anggota Komisi III DPR atau menerima uang Rp2 miliar, itu yang dilaporkan. Jadi ini masalah seorang yang dirugikan, dia melaporkan orang yang merugikannya,” jelasnya.
Rikwanto menegaskan, mabes juga berprinsip sama mengenai persoalan antara Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi dengan Novel.
"Setahu saya ada yang melaporkan juga ke polda. Itu masalah pribadi juga, karena si pelapor dibilang terlapor sebagai sosok yang tidak berintegritas," tandasnya.
Baca Juga: Beli Makanan Pakai Uang Negara, Istri PM Israel Dituntut