Kompolnas Teliti Sanksi Lunak atas Polisi Penembak Warga Deiyai

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 08 September 2017 | 23:01 WIB
Kompolnas Teliti Sanksi Lunak atas Polisi Penembak Warga Deiyai
Sejumlah warga Papua melakukan aksi di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (9/8). Aksi tersebut menuntut Pemerintah menyelesaikan kasus kejahatan kemanuasiaan yang terjadi di Deiyai, Papua oleh satuan Brimob. [Antara/Hendra Nurdiyansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meneliti hasil sidang kode etik terhadap sembilan anggota Polri terkait penembakan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Papua, yang menewaskan seorang warga sipil.

"Kompolnas akan ke Papua untuk memperdalam hal itu," ujar Sekretaris Kompolnas Unsur Pakar Kepolisian Irjen Pol Bekto Suprapto yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Bekto menjelaskan pihaknya kelak juga akan memberikan saran kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dari penelitian hasil sidang kasus Deiyai tersebut.

"Saya sudah monitor sidang itu. Nanti Kompolnas akan memberikan saran dari hasil temuan-temuannya apa saja," tutur dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan sembilan anggota Polri, termasuk delapan Brimob, sudah divonis dalam sidang kode etik yang dilaksanakan secara terpisah di Mapolda Papua, pada Rabu (30/8/2017).

Dari hasil sidang tersebut, lima anggota Brimob, yakni Iptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA, dan Briptu RR dinyatakan tidak bersalah karena sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan karet.

Namun, Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela sehingga berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang, serta didemosi sekurang-kurangnya dua tahun.

Sementara itu, Iptu AD yang menjabat sebagai Komandan Peleton Brimob Polda Papua dan Iptu MR sebagai Kapolsek Tigi juga didemosi sekurang-kurangnya satu tahun, serta harus meminta maaf di depan sidang.

Kombes Kamal mengatakan sembilan anggota Polri itu diajukan ke sidang kode etik terkait dengan insiden penembakan di Kabupaten Deiyai yang menewaskan satu warga sipil serta melukai enam warga.

Insiden yang berlangsung di Kampung Oneibo, Distrik Tigi Selatan, pada 1 Agustus lalu itu muncul akibat warga yang marah karena karyawan PT Putera Dewa, yang sedang membangun jembatan, menolak membantu korban tenggelam untuk dirawat di rumah sakit sehingga korban itu meninggal dunia.

Warga akhirnya menyerang karyawan serta anggota polisi dan Brimob yang datang ke lokasi kejadian hingga terjadi tembakan dan seorang warga sipil tewas.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI