Suara.com - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu (nonaktif) Dewi Suryana sempat membuang uang yang diduga hasil suap sebesar Rp40 juta ke halaman belakang rumahnya. Dia membuang uang ketika tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menangkapnya pada Rabu (6/9/2017) malam.
"Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Uang tersebut diberikan oleh Wilson yang perkaranya ditangani Dewi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, lewat kolega, Syuhadatul Islamy. Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun saat putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Untuk meringankan vonis, Wilson diduga menjanjikan uang Rp125 juta kepada hakim Dewi lewat panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Febri mengatakan selain menyita uang Rp40 juta dari rumah Dewi, KPK juga mengamankan Rp75 juta dari rumah Dahniar -- pensiunan panitera pengganti PN Bengkulu. KPK kini tengah mendalami uang yang ditemukan tersebut.
"Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain, kita dalami," katanya.
Febri menambahkan, dalam memuluskan aksinya, penyuap menyembunyikan pemberian uang untuk pembayaran membeli mobil. Hal tersebut, diketahui dari kwitansi yang ditemukan dari rumah Dahniar.
"Uangnya kita temukan di rumah tersangka hakim tersebut. Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," kata Febri.