Suara.com - Penganiayaan yang mengakibatkan nyawa Abi Qowi Suparto (20) melayang dilakukan dengan besi tumpul dan diinjak-injak. Abi merupakan putra sulung Rosani Nina Sari (50) yang dikeroyok setelah dianggap mencuri vape atau rokok elektrik dari Rumah Tua Vape, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.
"Sudah ada mengaku memukul dengan besi dan ada juga menjemput. Ada juga yang memegangi (korban)," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap empat orang yaitu Fachmi alias Firman, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir, dan Aditya Putra Wiyanto. Mengenai siapa dalang penganiayaan Abi, masih didalami polisi.
"Sementara (otak kasus persekusi) kami masih dalami. Apakah pemilik toko atau ada pihak lain," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Selain mendalami siapa dalangnya, polisi juga masih melacak keberadaan tiga orang yang diyakini ikut menganiaya Abi.
Siang tadi, ibunda Abi, Rosani Nina Sari, menceritakan peristiwa sebelum ajal menjemput Abi.
"Kondisi fisiknya lebam di sini, kata dokter ada pendarahan di otak sudah melebar. Kata dokter ya ini karena benda tumpul," kata Rosani di Polda Metro Jaya.
Abi meninggal dunia setelah enam hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan.
"Satu hari di ruang UGD, dipindah ke ICU selama enam hari, sampai anakku meninggal tanggal tiga hari Minggu, jam lima sore," katanya.