Polisi Tantang Alfian Ajukan Praperadilan Jika Tak Ingin Ditahan

Jum'at, 08 September 2017 | 19:01 WIB
Polisi Tantang Alfian Ajukan Praperadilan Jika Tak Ingin Ditahan
Alfian Tanjung mendeklarasikan Barisan Ganyang Komunis Indonesia di Gedung Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(3/6/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besa Raden Prabowo Argo Yuwono membantah upaya jemput paksa Alfian Tanjung di Surabaya yang dilakukan polisi tak mencantumkan tanggal di surat perintah penangkapan.

"Nggak ada, kami semua surat lengkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).

Alfian Abdullah Alkatiri kecewa dengan tindakan polisi yang melakukan penjemputan paksa. Hal itu karena dianggap surat perintah penangkapan tak dilengkapi dengan tanggal.

Terkait hal itu, Argo pun menantang agar tim kuasa hukum melakukan gugatan praperadilan apabila merasa penahanan Alfian tak sesuai prosedur.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung di Mako Brimob

"Silahkan (ajukan praperadilan) kalau tidak terima," kata dia.

Selain itu, Argo juga tak mempermasalahkan atas tindakan Alfian yang mau menandatangi surat penahanan. Menurutnya, penolakan Alfian itu nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Ya nggak apa-apa, nanti masuk berita acara," kata Argo.

Alfian Tanjung kini telah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah dijemput penyidik Polda Metro Jaya di Surabaya, Rabu (6/9/2017). Penahanan yang dilakukan Polda Metro berbeda dengan kasus Alfian di Surabaya. Kasus yang ditangani Polda Metro berkaitan dengan cuitan Alfian di Twitter yang menyebutkan sebagian kader PDI Perjuangan merupakan anggota komunis.

Alfian ditetapkan tersangka setelah menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI. Dalam kasus ini, Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Dia juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.

Baca Juga: Kejati Kembalikan Berkas Alfian ke Polda MEtro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI