Suara.com - Polisi akan menjerat pasal berlapis kepada tersangka kelompok Saracen yang sebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial Facebook. Berdasarkan penyelidikan tim Siber Mabes Polri temukan perbuatan ilegal acces yang dilakukan tersangka.
Ilegal acces merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu jaringan komputer secara tidah sah dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer tersebut.
"Ada membajak, pasal nya lain lagi itu undang-undang ITE, menggunakan akun secara ilegal. Kalau didalam undang undang ITE, kalau dia gunakan akun orang lain tanpa izin ada pasalnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2017).
Pembajakan akun, tertuang dalam UU ITE pasal 30 yang berbunyi, sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektonik orang lain.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Temukan Pemesan Konten dari Saracen
Setyo mengungkapkan bahwa tersangka JAS lebih banyak membajak akun media sosial orang lain, dalam aksi kejahatannya. Setyo belum mau mengatakan jumlah akun yang dibajak JAS, lantaran banyak pembajakan akun tersebut.
"Banyak sekali akun digunakan ilegal sama mereka. Karena banyak, saya tidak bisa merinci berapa semuanya ya," ujar Setyo.
Dalam pengungkapan awal, Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Perintah Kapolri: Tangkap Semua yang Terlibat Saracen!