Suara.com - Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan menjelaskan penganiayaan terhadap Abi masuk kategori tindakan persekusi karena para pelaku menyebarkan informasi tentang korban yang dituduh melakukan pencurian vape di media sosial.
"Mereka ada komunitas. Rumah atau toko vape dan kebetulan menyebar di akun media sosial," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
Karena memiliki komunitas penggemar vape di instgram, pemilik toko Rumah Tua Vape membuat sayembara yang bisa menangkap Abi akan diberikan uang sebesar Rp5 juta.
"Iya sempat membuat sayembara," kata Hendy.
Baca Juga: Dituduh Curi Vape, Abi Digebuki Sampai Tewas
Dia juga menyampaikan bila ada indikasi korban melakukan pencurian, seharusnya hal itu dilaporkan kepada polisi.
"Bukan memposting foto pelaku dan mencari sendiri dan menangkap dan melakukan mengeroyok beramai-ramai," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku. Mereka adalah Fachmi alias Firman, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir dan Aditya Putra Wiyanto.
Aksi persekusi yang dialami Abi terjadi setelah dirinya dituduh membawa kabur vape di Rumah Tua Vape, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan. Pemuda tanggung itu juga dituduh melarikan sepeda motor milik tukang ojek saat mengantarkannya ke toko tersebut.
Atas kejadian ini, Firman sang pemilik toko kemudian menyebarkan keterangan Abi yang dituduh telah melakukan pencurian terhadap satu paket vape dan sepeda motor melalui medsos.
Baca Juga: Vape Bantu Orang Berhenti Merokok?
Dari informasi yang beredar itu, Abi kemudian ditangkap oleh rekan-rekan Firman pada 29 Agustus 2017. Bukannya dibawa ke kantor polisi, lelaki tersebut malah dianiaya di toko Rumah Tua Vape cabang Pejompongan, Jakarta Barat.