Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gede Ngurah Arya Winaya menjelaskan tugas dan tanggungjawab Tarmizi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tarmizi merupakan panitera PN Jakarta Selatan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara PT. Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte. Ltd.
"(Ditanya) struktur organisasi dan tugas dan tanggungjawab panitera saja, tanggungjawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Gede usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Gede yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Juni 2017 mengaku jarang berkomunikasi dengan Tarmizi.
"Nggak, nggak (sering berkomunikasi)," kata Gede.
Gede mengaku tidak banyak tahu kepribadian Tarmizi. Dia juga mengaku tidak tahu peran Tarmizi dalam perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.
"Setahu saya dia ini panitera mendampingi hakim, yang lain tidak tahu," katanya.
Terkait pergantian hakim anggota di tengah proses persidangan, menurut Gede, hal itu merupakan kewenangan ketua pengadilan karena ada hakim yang dirotasi.
"Oh itu karena hakimnya pindah, kemana saya lupa, dipindahtugaskan saja, karena hakim pindah, ya diganti," kata Gede.
Selain memeriksa Gede, hari ini, KPK juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Ketiganya yaitu ketua majelis hakim Djoko Indriyanto, Djarwanto dan Agus Widodo yang merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan sengketa Aquamarine dan Eastern.
Aquamarine lewat kuasa hukum, Akhmad, diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi agar membantu memenangkan gugatan.
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dan memenangkan Aquamarine.
Dalam gugatan, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura kepada Aquamarine lantaran dianggap wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset Aquamarine disita sebagai jaminan.
"(Ditanya) struktur organisasi dan tugas dan tanggungjawab panitera saja, tanggungjawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Gede usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Gede yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Juni 2017 mengaku jarang berkomunikasi dengan Tarmizi.
"Nggak, nggak (sering berkomunikasi)," kata Gede.
Gede mengaku tidak banyak tahu kepribadian Tarmizi. Dia juga mengaku tidak tahu peran Tarmizi dalam perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.
"Setahu saya dia ini panitera mendampingi hakim, yang lain tidak tahu," katanya.
Terkait pergantian hakim anggota di tengah proses persidangan, menurut Gede, hal itu merupakan kewenangan ketua pengadilan karena ada hakim yang dirotasi.
"Oh itu karena hakimnya pindah, kemana saya lupa, dipindahtugaskan saja, karena hakim pindah, ya diganti," kata Gede.
Selain memeriksa Gede, hari ini, KPK juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Ketiganya yaitu ketua majelis hakim Djoko Indriyanto, Djarwanto dan Agus Widodo yang merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan sengketa Aquamarine dan Eastern.
Aquamarine lewat kuasa hukum, Akhmad, diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi agar membantu memenangkan gugatan.
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dan memenangkan Aquamarine.
Dalam gugatan, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura kepada Aquamarine lantaran dianggap wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset Aquamarine disita sebagai jaminan.