Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penahanan tersangka ujaran kebencian Alfian Tanjung dilakukan di rumah tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, karena dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya.
"Pertama (khawatir) mengulangi perbuatan dan kedua takut melarikan diri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
Alfian sebelumnya dijemput penyidik Polda Metro Jaya di Surabaya setelah dirinya divonis bebas terkait kasus ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin.
Namun, penahanan yang dilakukan Polda Metro berbeda dengan kasus Alfian di Surabaya. Kasus yang ditangani Polda Metro berkaitan dengan cuitan Alfian di Twitter yang menyebutkan sebagian kader PDI Perjuangan merupakan anggota komunis.
Baca Juga: Kejati Kembalikan Berkas Alfian ke Polda MEtro
"Ulang-ulangnya dua kali kan di Surabaya sudah bebas, eh malah diulangi lagi. ini karena di Surabaya, kami tahan di sini," kata dia
Namun, Argo tak menjelaskan alasan penahanan Alfian di rutan Mako Brimob apakah berkaitan dengan faktor keamanan. Dia hanya menjelaskan, polisi bisa menitipkan tahanan di rutan milik institusi Polri selama masih dalam proses penyidikan.
"Dalam penahanan tersangka yang kasusnya masih disidik polisi nggak masalah. Di rutan brimob juga, rutan polri juga bisa, di mana-di mana nggak masalah," kata Argo.
Alfian ditetapkan tersangka setelah menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI melalui postingan di akun Twitter.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Baca Juga: Usai Bebas di Surabaya, Alfian Tanjung Diproses Polda Metro Jaya