Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan perusahaan transportasi online untuk melakukan rekrutmen ketat bagi pengemudi transportasi online.
Rekrutmen ketat tersebut tidak hanya bisa mengemudi, melainkan untuk mengetahui latar belakang dari pengemudi. Hal ini menyusul adanya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Chairulloh (37) terhadap DS (17), siswi SMK di Jakarta.
"Memang tidak hanya persyaratan formal. Bahwa yang bersangkutan (pengemudi) katakanlah sekadar mampu mengemudi. Atau tahu etika mengemudi, tapi dipihak lain, penting diketahui rekam jejak pelamar," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Tak hanya itu, Susanto menuturkan perusahaan transportasi online juga harus menerapkan tes psikologi bagi pengemudi transportasi online. Hal tersebut guna untuk memastikan keamanan dan keselamatan bagi penumpang.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji
"Tentu harus dibangun sistemnya. Tes psikologi misalnya penting. Karena kan ini menyangkut nyawa orang, dan keselamatan orang. Maka pengusaha harus memastikan itu. Tidak sekedar hanya menyediakan katakanlah pengemudi. Atau menyediakan transportasi murah atau terjangkau buat masyarakat. Tapi harus dipastikan pengemudi harus dipastikan aman untuk masyarakat apalagi anak," tandasnya.
Saat ini Chairulloh telah ditahan di Polres Jakarta Timur lantaran menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMK DS.
Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.