Suara.com - Jonru Ginting tak terima atas tuduhan Muannas Al Aidid yang melaporkan dirinya atas tuduhan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya. Bahkan, Jonru berencana melaporkan balik Muannas ke polisi.
"Kalau kami melakukan laporan balik, itu bisa, bisa saja, dengan mempertimbangkan mengumpulkan data dan fakta apa yang mereka laporkan itu," kata pengacar Jonru, Juju Purwantoro saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).
Juju mengatakan, alasan pihaknya berencana melaporkan balik Muannas karena tuduhan yang dialamatkan kepada Jonru tidak mendasar.
"(Laporan Muannas) itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada secara hukum," klaimnya.
Baca Juga: 2 WNI Bebas dari Abu Sayyaf, Panglima TNI: Terima Kasih Filipina
Bahkan, Juju menuding Muannas juga memunyai sentimen pribadi terhadap orang-orang yang selama ini ia laporkan ke polisi.
Muannas, kata Juju, selalu melaporkan pihak yang dianggapnya tak sejalan dengan pemikirannya. Misalnya, kasus ujaran kebencian bertendensi SARA yang menjerat Buni Yani juga berawal dari laporan Muannas.
"Dia selalu melaporkan pihak yang dianggap musuh mereka," tukasnya.
Namun, Juju belum bisa menjelaskan kapan pihaknya berencana melaporkan balik Muannas ke polisi.
Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8) pekan lalu, atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Baca Juga: Sama-sama Dapat Nobel Perdamaian, Desmond Tutu Kutuk Suu Kyi
Jonru dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin awal pekan ini.
Zakir melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian.