Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan perusahaan penyedia jasa ojek online untuk lebih ketat dalam merekrut driver agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan driver Grab Bike bernama Chairulloh (37) terhadap penumpang, DS (17), tidak terulang lagi.
"Soal rekrutmen pengemudi online harus ketat. Jadi saya kira KPAI akan rekomendasikan seluruh pengusaha di bidang online agar dipastikan, orang yang direkrut itu aman untuk penumpang. Termasuk untuk tidak berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Baik kejahatan seksual atau lain," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
KPAI prihatin dengan terjadinya pelecehan seksual terhadap siswi SMK tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual di Indonesia.
"Karena kejahatan seksual anak seperti ini kan bukan kali terjadi," kata dia.
Selain meminta perusahaan seperti Grab Bike mengetatkan sistem perekrutan mitra, juga mengimbau penumpang untuk waspada.
"Ini jadi perhatian kita termasuk calon penumpang, harus hati-hati. Kita harus mawas diri terhadap kemungkinan dan kejahatan baru. Kami memang belum cek secara utuh konteks kejadian, tapi akan kita telaah lebih jauh. Pasca itu akan kita follow up," kata dia.
Chairulloh sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Polres Jakarta Timur. Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Soal rekrutmen pengemudi online harus ketat. Jadi saya kira KPAI akan rekomendasikan seluruh pengusaha di bidang online agar dipastikan, orang yang direkrut itu aman untuk penumpang. Termasuk untuk tidak berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Baik kejahatan seksual atau lain," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
KPAI prihatin dengan terjadinya pelecehan seksual terhadap siswi SMK tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual di Indonesia.
"Karena kejahatan seksual anak seperti ini kan bukan kali terjadi," kata dia.
Selain meminta perusahaan seperti Grab Bike mengetatkan sistem perekrutan mitra, juga mengimbau penumpang untuk waspada.
"Ini jadi perhatian kita termasuk calon penumpang, harus hati-hati. Kita harus mawas diri terhadap kemungkinan dan kejahatan baru. Kami memang belum cek secara utuh konteks kejadian, tapi akan kita telaah lebih jauh. Pasca itu akan kita follow up," kata dia.
Chairulloh sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Polres Jakarta Timur. Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.