Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan diterima DPR. Sebab, kata Pratikno, perppu tersebut dibutuhkan untuk menjaga stabilitas negara.
"Pemerintah sudah mengajukan ya. Jadi tinggal nunggu bagaimana DPR. Harapannya DPR mendukung saja. Kita tahu lah urgensinya DPR untuk mendukung," kata Pratikno di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali menjelaskan kepada publik mengenai kenapa perppu ormas harus ada. Praktikno mengatakan respon publik terhadap perppu positif.
"Nggak usah ditolaklah. Urgensinya sudah jelas, pak Peesiden sudah berkali-kali menjelaskan urgensinya tentang perppu itu dan tanggapan masyarakat positif," ujar Pratikno.
Tanggal 16 September 2017, DPR akan memulai pembahasan perppu dan ditargetkan rampung tanggal 24 Oktober 2017. Selanjutnya diputuskan apakah disahkan atau tidak.
Isu utama kalangan yang kontra terhadap perppu yaitu akan membatasi hak publik untuk berserikat. Hizbut Tahrir Indonesia salah satu contohnya, begitu perppu disahkan pemerintah, badan hukumnya dicabut Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengungkapkan partainya banyak menerima masukan untuk menolak Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya dari kalangan akar rumput partai.
"Di bawah, akar rumput masih banyak yang menolak, masih banyak aspirasi yang masuk ke PPP untuk menolak. Tetapi sampai hari ini fraksi masih melakukan kajian masih terus mendiskusikan terutama dengan teman-teman di Komisi II," kata Reny.
Itu sebabnya, sampai sekarang PPP belum memutuskan sikap.
PPP akan melakukan kajian dan berdiskusi dengan Komisi II. Komisi II ditunjuk Badan Musyawarah DPR untuk rapat dengan sejumlah instansi sebelum memutuskan menerima atau menolak perppu.
Reni mengatakan ada banyak pertimbangan yang dijadikan alasan untuk menolak perppu tersebut. Salah satunya, kata dia, organisasi kemasyarakatan seharusnya menjadi wadah untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkelompok.
"Jadi kekhawatiran masyarakat itu. Dan ini jadi preseden untuk dilakukannya penutupan pembubaran ormas ormas lainnya," katanya. "Maka itu kenapa kita memerlukan informasi yang komprehensif, memerlukan kajian yang mendalam agar ketika kita nanti memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai dengan informasi yang utuh." [Bagus Santosa]
"Pemerintah sudah mengajukan ya. Jadi tinggal nunggu bagaimana DPR. Harapannya DPR mendukung saja. Kita tahu lah urgensinya DPR untuk mendukung," kata Pratikno di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali menjelaskan kepada publik mengenai kenapa perppu ormas harus ada. Praktikno mengatakan respon publik terhadap perppu positif.
"Nggak usah ditolaklah. Urgensinya sudah jelas, pak Peesiden sudah berkali-kali menjelaskan urgensinya tentang perppu itu dan tanggapan masyarakat positif," ujar Pratikno.
Tanggal 16 September 2017, DPR akan memulai pembahasan perppu dan ditargetkan rampung tanggal 24 Oktober 2017. Selanjutnya diputuskan apakah disahkan atau tidak.
Isu utama kalangan yang kontra terhadap perppu yaitu akan membatasi hak publik untuk berserikat. Hizbut Tahrir Indonesia salah satu contohnya, begitu perppu disahkan pemerintah, badan hukumnya dicabut Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengungkapkan partainya banyak menerima masukan untuk menolak Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya dari kalangan akar rumput partai.
"Di bawah, akar rumput masih banyak yang menolak, masih banyak aspirasi yang masuk ke PPP untuk menolak. Tetapi sampai hari ini fraksi masih melakukan kajian masih terus mendiskusikan terutama dengan teman-teman di Komisi II," kata Reny.
Itu sebabnya, sampai sekarang PPP belum memutuskan sikap.
PPP akan melakukan kajian dan berdiskusi dengan Komisi II. Komisi II ditunjuk Badan Musyawarah DPR untuk rapat dengan sejumlah instansi sebelum memutuskan menerima atau menolak perppu.
Reni mengatakan ada banyak pertimbangan yang dijadikan alasan untuk menolak perppu tersebut. Salah satunya, kata dia, organisasi kemasyarakatan seharusnya menjadi wadah untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkelompok.
"Jadi kekhawatiran masyarakat itu. Dan ini jadi preseden untuk dilakukannya penutupan pembubaran ormas ormas lainnya," katanya. "Maka itu kenapa kita memerlukan informasi yang komprehensif, memerlukan kajian yang mendalam agar ketika kita nanti memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai dengan informasi yang utuh." [Bagus Santosa]