Suara.com - Seorang pemuda bernama Abi Qowi Suparto (20) meninggal dunia setelah diduga membawa kabur satu paket rokok elektronik atau vape seharga Rp1,6 juta di Rumah Tua Vape, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.
"Korban membeli sepaket vape dengan harga Rp1,6 juta, kemudian korban keluar membawa sepaket vape dan berkata, mau ambil uang dan membeli makan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9/2017).
Selain membawa vape, lelaki tersebut juga meminjam sepeda motor oleh tukang ojek yang mengantarkanya ke toko vape tersebut. Namun, batang hidung Abi tak lagi kelihatan setelah ditunggu lama oleh tukang ojek dan karyawan toko tersebut.
"Kemudian korban meminjam motor tukang ojek yang dia sewa, setelah itu korban tidak kembali ke toko dan tukang ojek menunggu hingga malam," katanya.
Baca Juga: YLBHI: Persekusi terhadap Rohingya Harus Dihentikan
Karena ada kejanggalan, maka karyawan toko vape itu kemudian melaporkan kepada bosnya jika ada dugaan penipuan yang dilakukan Abi. Atas laporan anak buahnya, kemudian seorang pemilik toko bernama Fachmi als Firman memposting keterangan Abi yang dituduh telah melakukam penipuan terhadap satu pake vape dan sepeda motor melalui akun Instagram-nya.
Setelah informasi itu beredar di media sosial, Abi kemudian ditangkap oleh rekan-rekan Fachmi pada tanggal 29 Agustus 2017. Bukannya dibawa ke kantor polisi, lelaki tersebut malah dianiaya di toko Rumah Tua Vape cabang Pejompongan, Jakarta Barat.
Abi yang sempat menghilang dan baru ditemukan pihak keluarga setelah video yang berisi penganiayaan terhadap korban beredar di grup WhatsApp. Setelah ditemukan, keluarga langsung membawa korban yang kritis ke Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang. Namun, korban dianyatakan meninggal dunia, setelah dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Tarakan pada 3 September.
Keluarga, kata Hendy juga melaporkan kepada polisi pada 7 September atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Abi meninggal dunia. Setelah itu, polisi langsung bergerak menangkap empat pelaku atas kasus penganiayaan. Mereka yang ditangkap yakni Fachmi, Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir dan Aditya Putra Wiyanto. Polisi juga masih mengejar tiga pelaku lain yang masih buron.
Baca Juga: KontraS: Negara Berperan di Kasus Persekusi