Suara.com - Manajemen Grab resmi memutus kemitraan terhadap Chairulloh (37) drivernya yang memperkosa DS (17). DS adalah siswa SMK di Jakarta.
Country Marketing Director, Grab Indonesia Mediko Azwar menjelaskan keputusan tersebut merupakan kebijakan manajemen Grab bagi pengemudi yang melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran berat.
"Sesuai dengan kebijakan kami yang tidak memberikan toleransi terhadap segala tindak kejahatan dan pelanggaran berat oleh mitra pengemudi, kami telah memutus kemitraan dengan mitra pengemudi tersebut," ujar Mediko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (8/9/2017).
Manajemen menyesalkan adanya insiden pelecehan seksual terhadap penumpang Grab.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji
"Segenap manajemen Grab menyesali atas terjadinya insiden yang dilaporkan pada 6 September, di mana salah satu mitra pengemudi GrabBike telah melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang," kata dia.
Grab saat ini fokus memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga korban dalam hal ini penumpang Grab. Adapun investigasi terhadap Chairullah tengah berlangsung.
"Prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh penumpang dan keluarganya, serta bekerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Investigasi oleh pihak berwajib tengah berlangsung," ucap Mediko.
"Keselamatan penumpang dan mitra pengemudi senantiasa menjadi prioritas Grab. Kami meminta maaf sebesar-besarnya telah mengecewakan para pengguna dan masyarakat secara umum, dan dengan rendah hati meminta kepada penumpang dan mitra pengemudi untuk mengizinkan Grab meneruskan upaya kami meningkatkan keselamatan dan keandalan layanan kami," tuturnya.
"Grab senantiasa melakukan proses seleksi yang ketat dalam perekrutan mitra pengemudi termasuk latar belakang dan catatan kriminal mereka – dan berkomitmen untuk terus berinvestasi dalam proses seleksi dan pelatihan mitra pengemudi, serta inisiatif-inisiatif keselamatan lainnya," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan
Saat ini Chairulloh telah ditahan di Polres Jakarta Timur atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK berinisial DS. Pencabulan ini bermula ketika Chairulloh mengantarkan DS dari rumahnya ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017) pagi.
Namun, korban malah dibawa ke rumah kontrakan rekan pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Di rumah tersebut, Chairulloh langsung melucuti pakaian seragam sekolah korban. Saat perbuatan pencabulan itu dilakukan, DS tak melakukan perlawanan. Perbuatan Chairulloh kepada korban dilakukan selama 10 menit.
Setelah disetubuhi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di kawasan Jakpus. Chairulloh diserahkan oleh rekan-rekannnya sesama driver Grabbike ke kantor polisi pada Kamis dini hari. Pelaku sempat dihakimi oleh rekan-rekannya sebelum digiring ke pihak berwajib.
Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.