Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji

Jum'at, 08 September 2017 | 11:52 WIB
Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji
Layanan baru GrabHitch Car diluncurkan di Jakarta, Rabu (24/5/2017). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI