Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji

Jum'at, 08 September 2017 | 11:52 WIB
Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji
Layanan baru GrabHitch Car diluncurkan di Jakarta, Rabu (24/5/2017). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siswi SMK berinisial DS (17) rela disetubuhi driver ojek online, GrabBike bernama Chairulloh (37). Polisi menerka, pelaku memberikan janji.

"Ada unsur janji. Satu sama lain sudah saling mengenal. Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janji lah, mau dikawinin atau apa lah," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo, Jumat (8/9/2017).

Namun, saat disinggung janji yang diberikan Chairulloh apakah akan menikahi korban, Andry belum bisa berkomentar. Andry mengaku belum bisa mendalami unsur janji yang diberikan pelaku kepada korban

"Saya belum baca itu. Tapi ada unsur janji, janjinya apa saya belum bisa disampaikan," kata dia.

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan

Dari hasil pemeriksaan sementara, DS diduga sudah saling kenal dengan Chairulloh. Bahkan, pelaku juga sudah sering mengantar korban karena sudah menjadi langganan.

Peristiwa pencabulan ini bermula ketika Chairulloh mengantarkan DS dari rumahnya ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017) pagi.

Namun, korban malah dibawa ke rumah kontrakan rekan pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.

Di rumah tersebut, Chairulloh langsung melucuti pakaian seragam sekolah korban. Saat perbuatan pencabulan itu dilakukan, DS tak melakukan perlawanan. Perbuatan Chairulloh kepada korban dilakukan selama 10 menit.

Setelah disetubuhi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di kawasan Jakpus.

Baca Juga: Driver GrabBike Pemerkosa Siswi SMK Resmi Ditahan

Chairulloh diserahkan oleh rekan-rekannnya sesama driver Grabbike ke kantor polisi pada Kamis dini hari. Pelaku sempat dihakimi oleh rekan-rekannya sebelum digiring ke pihak berwajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI