Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan

Jum'at, 08 September 2017 | 11:42 WIB
Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menelusuri unsur pemaksaan yang diduga dilakukan Chairulloh (37), driver ojek online saat menyetubuhi DS, siswi SMK yang masih berusia 17 tahun. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya sudah saling kenal.

"Kalau unsur pemaksaannya itu sementara lagi dikaji, karena itu kedua-duanya saling mengenal " kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo, Jumat (8/9/2017).

Menurut Andry, pelaku memang sudah sering menjemput DS apabila ingin pergi ke luar rumah. Sebab, kata dia, DS sudah menjadi langganan tetap pelaku.

"Iya itu sudah langganan. Kan itu sudah sering jemput," kata Andry.

Baca Juga: Driver GrabBike Pemerkosa Siswi SMK Resmi Ditahan

Namun demikian, Andry belum bisa menyimpulkan mengenai perisitiwa persetubuhan itu dilakukan karena pelaku dan korban sama-sama suka. Namun polisi hanya menindaklanjuti laporan orangtua korban agar tindakan Chairulloh tetap diproses secara hukum.

"Ya makanya kalau suka sama suka kan persoalannya tak bisa dijadikan pemerkosaan. Tapi persetubuhan anak dibawah 17 tahun kena, ketika orangtuanya itu nuntut," kata dia.

Pencabulan ini bermula ketika Chairulloh mengantarkan DS dari rumahnya ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017) pagi.

Namun, korban malah dibawa ke rumah kontrakan rekan pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Di rumah tersebut, Chairulloh langsung melucuti pakaian seragam sekolah korban. Saat perbuatan pencabulan itu dilakukan, DS tak melakukan perlawanan. Perbuatan Chairulloh kepada korban dilakukan selama 10 menit.

Setelah disetubuhi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di kawasan Jakpus.

Baca Juga: Perkosa Siswi SMK, Driver GrabBike Babak Belur Digebuki Teman

Chairulloh diserahkan oleh rekan-rekannnya sesama driver Grabbike ke kantor polisi pada Kamis dini hari. Pelaku sempat dihakimi oleh rekan-rekannya sebelum digiring ke pihak berwajib.

Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI