Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan

Jum'at, 08 September 2017 | 11:42 WIB
Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI