Punya Mobil Wajib Miliki Garasi, Jangan Menyusahkan Tetangga

Jum'at, 08 September 2017 | 11:40 WIB
Punya Mobil Wajib Miliki Garasi, Jangan Menyusahkan Tetangga
Ilustrasi macet [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Peraturan memiliki kendaraan bermotor bagi warga Jakarta harus memiliki garasi sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tetapi, aturan tersebut tak mempan. Buktinya, di sebagian wilayah, pemukiman tambah semrawut gara-gara warga menaruh mobil di pinggir-pinggir jalan.

Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan memiliki mobil.

"Di dalam perda itu dijelaskan, sudah rinci, kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya Djarot mau beli mobil, aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil, makanya Djarot dapat STNK," ujar Djarot usai menghadiri acara di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).

Tetapi masih ada toleransinya yaitu mereka harus membuat pernyataan akan menitipkan kendaraan di tempat parkir umum.

"Kamu beli lima mobil juga boleh, 10 juga boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil, saya minta kalau anda punya mobil anda harus kewajiban punya garasi dong, agar nggak nyusahin tetangganya," kata dia.

Beberapa waktu yang lalu, Djarot mengakui sosialisasi perda masih kurang. Itu sebabnya, dia meminta Dinas Perhubungan Jakarta gencar melakukan sosialisasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 140:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI