Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, Jumat (8/9/2017). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka SN," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Nama Mirwan disebut sebagai salah satu legislator yang turut menikmati aliran uang dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan mantan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut menerima aliran dana sebesar 1,2 juta dollar AS dari proyek yang anggarannya mencapai Rp5,9 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Suap Panitera
Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP. Hal itu dikatakan Nazar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 April 2017 lalu.
Tak hanya Mirwan, sejumlah mantan pimpinan Banggar lainnya seperti Melchias Mekeng juga disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP.
Selain Mirwan Amir, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang sopir di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mulyadi dan staf direksi PNRI, Setyo Dwi Suhartanto.
Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Novanto.