KPK Periksa 3 Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Suap Panitera

Jum'at, 08 September 2017 | 11:13 WIB
KPK Periksa 3 Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Suap Panitera
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd, Jumat (8/9/2017).

Ketiganya adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Ketiga hakim tersebut merupakan majelis yang menangani gugatan perkara perdata antara Eastern Jason dengan PT Aquamarine. Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim, sementara Djarwanto dan Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.

Baca Juga: Politisi Nasdem Usul Pansus Angket KPK Diperpanjang

Selain memeriksa hakim, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Dia juga diperiksa sebagai saksi Tarmizi.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka.

Tarmizi diperiksa untuk tersangka kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini. Sementara itu, Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik diperiksa sebagai saksi Tarmizi. Sedangkan Akhmad diperiksa untuk Yunus.

PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.

Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason, dengan kata lain PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata ini.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI