Suara.com - Chairulloh (37), driver ojek online GrabBike telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jakarta Timur. Dia menjadi tersangka pemerkosa siswi SMK berinisial DS (17)
"Secara umum saya nyatakan dia (Chairulloh) ditahan," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo, Jumat (8/9/2017).
Andry belum bisa menjelaskan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku, karena dirinya belum membaca secara menyeluruh mengenai keterangan Chairulloh yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau itu saya belum baca BAP, kan itu penyidik. Tapi secara umum bisa disimpulkan itu ditahan dengan persetubuhan anak di bawah umur," kata dia.
Baca Juga: Perkosa Siswi SMK, Driver GrabBike Babak Belur Digebuki Teman
Pencabulan ini bermula ketika Chairulloh mengantarkan DS dari rumahnya ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017) pagi.
Namun, korban malah dibawa ke rumah kontrakan rekan pelaku di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.
Saat telah berada di dalam rumah, Chairulloh langsung melucuti pakaian seragam sekolah korban. Saat perbuatan pencabulan itu dilakukan, DS tak bisa melakukan perlawanan. Perbuatan Chairulloh kepada korban dilakukan selama 10 menit.
Setelah disetubuhi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke tempat PKL-nya di kawasan Jakpus.
Chairulloh diserahkan oleh rekan-rekannnya sesama driver GrabBike ke kantor polisi pada Kamis dini hari. Pelaku sempat dihakimi oleh rekan-rekannya sebelum digiring ke pihak berwajib.
Baca Juga: Driver GrabBike Perkosa Siswi SMK yang Ingin PKL
Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.