Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengklaim pemerintah sudah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tahun lalu. Dalam Pasal 140 menyebutkan masyarakat yang ingin beli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi mobil.
"Sebenarnya tahun lalu sudah sosialisasi, tapi mandek. Sekarang dan ke depanya terus akan kita sosialisasi," ujar Djarot seusai menghadiri acara di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Djarot telah menugaskan Dinas Perhubungan Jakarta untuk memanfaatkan program Bulan Tertib Trotoar melakukan sosialosasi ke masyarakat.
Ia berharap bulan depan pemerintah sudah bisa menindak warga yang memiliki mobil tapi tidak diparkirkan di garasi.
Baca Juga: Warga Jakarta Bermobil, Tapi Tak Ada Garasi akan Dihukum
"Makanya sekarang ada bulan tertib trotoar, saya minta sama Pak Andri Yansyah (Kadis Perhubungan) sosialisasi. Sehingga bulan depan Oktobor sudah mulai ada penindakan," kata Djarot.
Pemerintah Jakarta akan memberikan sanksi berupa penderekan mobil bagi warga yang kedapatan melanggar.
"Mobilnya ditarik, kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub, kita kandangin, gampang," kata Djarot.