Selain itu meminta Menteri Komunikasi Indonesia Rudiantara dan para anggota Komisi 1 DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU ITE.
SAFEnet mengajak kelompok aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan, aktivis pro demokrasi di Indonesia untuk bersolidaritas dan waspada pada semakin banyaknya aktivis yang dijerat oleh pasal-pasal karet ini saat menyampaikan kritik melalui media sosial, serta merapatkan barisan untuk membentuk front nasional agar dapat membendung pemidanaan yang sama berulang terjadi pada aktivis lain dan mengiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia.