Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?

Jum'at, 08 September 2017 | 10:01 WIB
Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?
CEO WatchdoC Documentary Maker, Dandhy Dwi Laksono (dokumen WatchdoC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu meminta Menteri Komunikasi Indonesia Rudiantara dan para anggota Komisi 1 DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU ITE.

SAFEnet mengajak kelompok aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan, aktivis pro demokrasi di Indonesia untuk bersolidaritas dan waspada pada semakin banyaknya aktivis yang dijerat oleh pasal-pasal karet ini saat menyampaikan kritik melalui media sosial, serta merapatkan barisan untuk membentuk front nasional agar dapat membendung pemidanaan yang sama berulang terjadi pada aktivis lain dan mengiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI