Suara.com - Sebanyak 9 anak disodomi di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini tengah ditangani Polsek Cengkareng.
Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia memperhatikan kasus kekerasan seksual ini. Pada 21 Agustus 2017, KPAI berkoordinasi dengan Polsek setempat. KPAI membentuk tim bersama untuk penanganan korban baik rehabilitasi dan jalur hukum. KPAI juga berbincang dengan orang tua korban.
“KPAI juga menemui anak-anak korban dan keluarganya dengan mendengarkan keluh kesah dan memastikan keadaan mereka agar tetap terlindungi haknya baik tumbuh kembang anak, lingkungan sekolah yang kondusif dan masyarakat sekitar yang ramah anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah dalam keterangan persnya, Jumat (8/9/2017).
Ai menjelaskan pelaku menciptakan keintiman melalui cara membangun kepercayaan, memberi kasih sayang, perhatian, iming-iming uang jajan bahkan antar jemput sekolah. Hal-hal kecil seperti mengajarkan bermain Game hingga diakui beberapa kali memperlihatkan tontonan porno. Selain hal itu, pelaku mendekati anak-anak di area terbuka yang sesungguhnya terpadu dengan permainan anak-anak.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
"Oleh sebab itu KPAI menilai perlu pengawasan di area terbuka yang tujuannya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di Jakarta RPTRA merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak, namun ternyata tetap membutuhkan pengawasan, baik dari segi pengelolaan area tersebut agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak setiap saat di sana dan mendorong masyarakat sekitar agar punya kepedulian sosial dalam memperhatikan dan memantau tempat area terbuka tersebut, bagaimana ruang publik ramah anak ini tetap terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan" jelas Ai Maryati.
Selain itu dari Monitoring KPAI yang sudah dilakukan kemarin 5 September 2017, bahwa Tim Bersama sudah bekerja, P2TP2A sudah melakukan pendampingan dan assesment kepada korban. Selanjutnya melakukan rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan anak-anak ini dalam keadaan baik.
"Kita juga mendorong Kapolsek beserta Kanit PPA agar tetap bekerja sepenuh hati melalui penegakkan hukum yang seadil-adilnya dan berefek jera dengan memberikan landasan UU 35 Tahun 2014 tentang PA yang mewajibkan pemberatan hukuman pada pelaku yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang dilakukan berulang-ulang," terangnya.
Pencabulan kesembilan anak itu dilakukan Agus Winarto di Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan makanan serta sejumlah uang.
Baca Juga: Di Jambi, Kakek Pelaku Pencabulan 4 Siswi SMP Dipenjara Setahun