KPK Tahan Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 08 September 2017 | 08:52 WIB
KPK Tahan Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu
OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. [suara.com/ Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca Juga: Insiden Lucu saat Iriana Beri 'Kode' Tapi Gagal Dipahami Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI