"Bantuan pihak ketiga mestinya sukarela. Ini malah dipatok berdasarkan kalori, makanya ini sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta," katanya.
Salah seorang warga Muara Teweh, Ali mengatakan terkait pungutan sebelumnya ada satu kabupaten di Kalteng yang mau memberlakukan sumbangan itu terkait angkutan tambang batu bara, namun Pemkab tersebut tidak jadi menerapkan karena akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita berharap Pemprov Kalteng belajar dari kebijakan salah satu kabupaten itu sebelum dilaporkan ke KPK," katanya.
Baca Juga: 15 Tewas dan 18 Terperangkap di Tambang Batu Bara Cina