Suara.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pernyataan Algiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan, terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigejn Pol. Aris Budiman.
Sebelumnya, Algiffari menyatakan, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Aris tidak lain sebagai bentuk untuk menyingkirkan Novel sebagai penyidik di KPK.
Menanggapi ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan, polisi hanya menindaklajuti laporan yang dibuat Aris.
"Saya pikir kami hanya bekerja sesuai laporan Aris kepada kami," kata Adi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).
Baca Juga: Rossi Absen di Misano, Pebalap Ducati Ini Kecewa
Adi juga membantah polisi memiliki niatan buruk untuk menjatuhkan integritas Novel sebagai penyidik lembaga anti-rasuah.
Kata dia, penyidik Polda Metro Jaya sudah sangat transparan untuk menangani kasus tersebut.
"Kami tidak pernah berpikir terlalu jauh-jauh seperti itu. Apa yang kami lakukan tentunya juga akan terbuka untuk umum nantinya," ujar Adi.
Adi pun meminta Algiffari untuk mengikuti proses hukum atas kasus Novel yang ditangani Polda Metro Jaya. Adi menyampaikan, pihaknya tidak memiliki konflik kepentingan dalam setiap menangani perkara.
"Kalau teman-teman pengacara Novel punya penilaian seperti itu, mungkin bisa dibuktikan nanti apabila ada hal lain yang bisa dibuktikan yang menurut mereka tidak sesuai dengan keinginan mereka. Saya tegaskan kami bekerja tidak berdasarkan penilaian-penilaian seperti itu," katanya.
Baca Juga: Di Balik 'Kontroversi' Ultah Gus Dur yang Jadi Trending Topic
"Kami bekerja ada sistem, ada SOP-nya, ada tahapannya, dan tahapan itu kita lakukan. Dan bukti-bukti tahapan itu kita lalui semuanya, sehingga apa yang disampaikan teman teman lawyer itu, itu tidak benar," pungkas Adi.