Idrus: Novanto Praperadilankan KPK, Bukan untuk Melawan

Kamis, 07 September 2017 | 17:50 WIB
Idrus: Novanto Praperadilankan KPK, Bukan untuk Melawan
Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan praperadilan yang ditempuh Setya Novanto bukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi yang penting, jangan juga proses praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada dimanfaatkan oleh Bung Setya Novanto," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Novanto, kata Idrus, memiliki hak untuk menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya," kata Idrus di The Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Partai Golkar mendukung langkah hukum yang ditempuh Novanto.

"Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai Bung Setya Novanto baik selaku ketua umum partai dan ketua DPR. Menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus.

Idrus berharap proses praperadilan berlangsung dengan baik dan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum.

"Kita ingin semua proses berjalan dengan baik. Karena proses praperadilan itu kan harus kita hormati dengan baik kita serahkan semua kepada hakim. Praperadilan berjalan secara Independen dalam mengambil keputusan didasarkan pada fakta - fakta yang ada," ujar Idrus.

Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Setya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI