Suara.com - Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat Alfian Tanjung menjadi tersangka dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena belum ada keterangan saksi ahli tata negara.
"Dari P19 terakhir yang saya terima, dan laporan penyidik. Yang diminta (jaksa) adalah keterangan saksi ahli hukum tata negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017)
Setelah menerima berkas dari kejaksaan, Adi akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi kekurangan.
"Kalau sudah kami hanya melengkapi berkas dan kami kirimkan kembali kejaksaan," katanya.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.
Dalam kasus tersebut, dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Alfian kini ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, usai penyidik Polda Metro menjemputnya di Surabaya, Jawa Timur setelah divonis bebas atas kasus hate speec yang ditangani Polda Jawa Timur.